Indonesian Voices, Indonesia, Suara Rakyat Indonesia, Suara Masyarakat Indonesia, Openi Rakyat Indonesia, Rakyat Bersuara Rakyat Berpendapat Aspirasi Rakyat Aspirasi Masyarakat Masyarakat Indonesia Voice of Indonesian Bring of Voices Bring Voices of Indonesian Indonesian People Voices Indonesia Merdeka Indonesian Freedom Suara Umat Aspirasi Umat Indonesian Statement Sound of Indonesia Sekali Merdeka Tetap Merdeka


Mempertegas Kembali Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
Juni 11, 2008, 1:37 pm
Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori | Tag:

Dalam rangka terwujudnya NKRI yang tegas dan berwibawa, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah mempertegas kembali Zona Ekonomi Ekslusif kita. Pada tanggal 12 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Juanda yang melahirkan “Wawasan Nusantara”.

Dalam deklarasi ini ditentukan bahwa batas perairan wilayah Republik Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Tanggal 18 Februari 1960 dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1960 yang menjamin adannya hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing di perairan Indonesia yang menggantikan hak lintas bebas (free passage).

Kemudian pada tahun 1973 Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang didasarkan pada wilayah perairan Indonesia, maka diadakanlah perjanjian atau persetujuan mengenai garis batas dan landas kontinen dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Australia, Singapura dan India.

Poin-poin penting mengenai batas-batas wilayah RI sebagai berikut ini:
a. Perjanjian RI dan Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut China Selatan). Perjanjian ini dilakukan pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur, mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
b. Perjanjian RI dengan Thailand mengenai Landas Kontinen Selat Malaka bagain Utara dan Laut Andaman. Perjanjian ini diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 yang diberlakukan mulai tanggal 7 April 1972.
c. Perjanjian Landas Kontinen RI dengan Malaysia dan Thailand. Diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 1971 di Kuala Lumpur yang diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 1973.
d. Perjanjian RI dengan Australia mengenai penetapan batas dasar Laut Arafuru dan daerah Utara Papua - Papua Nugini. Perjanjian ini diadakan di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.
e. Perjanjian RI dengan Australia mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut selatan Pulau Tanibar dan Pulau Timor. Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 1973.
f. Perjanjian berbatasan RI dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah (laut teritorial). Diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 yang diberlakukan pada tanggal 25 Mei 1973.
g. Perjanjian perbatasan RI dengan India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 25 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.


Tidak ada Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar
Baris dan paragraf terpisah secara otomatis, alamat email tidak akan ditampilkan, kode HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>